SURAKARTA – Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana, Panitia Khusus (Pansus) menggelar public hearing, Selasa (18/2) di Graha Paripurna yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyandang disabilitas. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan penanggulangan bencana yang inklusif dan memperhatikan kebutuhan khusus.
Misbah, perwakilan dari Forum Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana di bawah BPBD Kota Surakarta, menyampaikan apresiasinya terhadap keterlibatan penyandang disabilitas dalam forum ini. “Kami merasa senang dan berterima kasih kepada Pak Sugeng dan rekan-rekan, serta OPD terkait yang telah melibatkan kami. Penyandang disabilitas sering kali hanya dianggap sebagai korban dalam situasi bencana. Ini adalah langkah maju untuk memastikan kami diperhatikan,” ujar Misbah.
Lebih lanjut, Misbah menyatakan bahwa hampir seluruh pasal dalam Raperda sudah mencakup unsur kemanusiaan secara inklusif. “Ada poin-poin yang cukup lengkap, terutama terkait kebutuhan anak dan anak berkebutuhan khusus dalam situasi bencana. Kami berharap perhatian terhadap mereka semakin nyata,” tambahnya.
Misbah juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan khusus dalam penyediaan makanan saat bencana. “Secara kontekstual, makanan untuk anak berkebutuhan khusus atau penyandang penyakit tertentu seperti diabetes perlu dipisahkan. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian khusus dalam penanggulangan bencana.”
Selain itu, Misbah mengusulkan agar dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nanti juga diatur tentang Unit Pelayanan Disabilitas dalam situasi bencana. “Kami berharap ada landasan hukum yang jelas, sehingga penyandang disabilitas dapat berperan aktif sebagai pelaku dalam penanggulangan bencana, bukan hanya sebagai objek bantuan.”
Sugeng Riyanto, Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Bencana, menyatakan bahwa kebutuhan khusus telah dituangkan dalam Raperda ini. “Pasal-pasal terkait suplai kebutuhan khusus sudah kami masukkan, termasuk kebutuhan makanan dan layanan khusus bagi penyandang disabilitas.”
Sugeng juga menyampaikan apresiasinya terhadap semangat para penyandang disabilitas yang ingin terlibat langsung dalam penanggulangan bencana. “Meskipun menghadapi keterbatasan, mereka memiliki semangat yang luar biasa. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk tidak hanya berhenti pada Raperda, tetapi juga berupaya mendorong pengaturan lebih detail dalam Perwali nantinya.”
Dengan masukan dari berbagai pihak, diharapkan Raperda Penanggulangan Bencana Kota Surakarta dapat menjadi kebijakan yang inklusif dan mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus.
Arifin Rochman